Bismillah
"E KTP harus mulai digunakan tahun 2016!"
Itu berita terakhir yang saya dapatkan dipenghujung bulan Desember tahun kemarin.
Lah bagaimana dengan KTP yang baru saya dapat ya ? Dan KTP baru itu bukan berupa E KTP melainkan KTP dengan cetakan kertas. Hemmmh, saya hanya bisa menghela nafas saja dengan situasi ini
Dulu, saya memang sudah memiliki E KTP tetapi karena saya berpindah domisili saya pun mengganti KTP saya, tetapi KTP baru yang saya dapat bukan lagi E KTP seperti sebelumnya melainkan versi lama.. Hehehe saya sih tidak mempermasalahkannya, meskipun sempat bertanya sebelumnya ketika menerima KTP baru ditangan pertama kali
Barulah sekarang, hal itu menjadi rumit karena E KTP lah yang akan digunakan sehari2 mulai tahun 2016 ini ..
Beikut tahapan yang dapat saya sharing ya untuk proses penggantian menjadi E KTP dari KTP cetakan lama (kertas).
- Surat Pengantar dari RT / RW
Surat ini relatif mudah didapat, apalagi saya kenal baik dengan RW bersangkutan, jadinya hanya
beberapa menit saja tanpa biaya adminstrasi pula *ups, hehe senangnya
![]() |
| Contoh Surat Pengantar RT / RW |
- Kartu Keluarga
Data ini diperlukan sebagai data pendukung ketika ke kantor Kelurahan & Kecamatan
![]() |
| Ini contoh Kartu Keluarga yang diperlukan |
- Surat Pengantar dari Kelurahan & Kecamatan
Kedua surat pengantar ini saya dapatkan dengan mudah juga, alhamdulilah petugas di dua dinas tersebut sangatlah baik dan kooperatif. Terima kasih ya Bapak & Ibu .. hehe
- Mendatangi Dinas Catatan Sipil
E KTP bisa didapat dengan datang kekantor Dinas Catatan Sipil, membawa kelengkapan data yang dibutuhkan tadi ya.
Ambil nomor atrian, serahkan data dan tunggu dipanggil
Setelah dipanggil, saya pun diminta untuk memeriksa data yang ada sebelum dicetak, dimeja petugas Dinas Catatan Sipil tersebut.
Apabila semua data sudah benar maka E KTP langsung cetak hanya dalam waktu 5 menit.
Daaaan. jadilah E KTP tersebut!
![]() |
| E KTP saya ambil contoh foto dari google ya, kepunyaan saya ^^ |





Tidak ada komentar:
Posting Komentar